STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
( Peraturan Mendikbud RI No. 65 Th 2013 ttg Standar
Proses Pend. Dasar dan Menengah )
Sesuai dengan
Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi, maka prinsip pembelajaran yang
digunakan :
11. Dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik
mencari tahu
22. Dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi
belajar berbasis aneka sumber belajar
33.Dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai
penguatan penggunaan pendekatan ilmiah
44. Dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran
berbasis kompetensi
55. Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu
66. Dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal
menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi
77. Dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan
aplikatif
88. Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan
fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills)
99. Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajaran sepanjang hayat
110. Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan
memberi keteladanan ( ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan ( ing madyo
mangun karso ) dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses
pembelajaran ( tut wuri handayani )
111. Pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah,
dan di masyarakat
112. Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja
adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas
113. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran
114. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang
budaya peserta didik
TTerkait dengan
prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang mencakup perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar