Sabtu, 25 Januari 2014

STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH



STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
( Peraturan Mendikbud RI No. 65 Th 2013 ttg Standar Proses Pend. Dasar dan Menengah )

Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi, maka prinsip pembelajaran yang digunakan :
11.  Dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu
22. Dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar
33.Dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah
44. Dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi
55.    Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu
66. Dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi
77.    Dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif
88.  Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills)
99.   Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajaran sepanjang hayat
110.  Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan ( ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan ( ing madyo mangun karso ) dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran ( tut wuri handayani )
111.  Pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat
112.  Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas
113.  Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran
114.  Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik 
TTerkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar